DENPASAR, 24 Oktober 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan calon awak kapal ikan di luar negeri secara ilegal. Para korban mayoritas adalah calon pekerja migran yang diberangkatkan melalui Pelabuhan Benoa.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta korban. “Dari kasus TPPO calon awak kapal di Pelabuhan Benoa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah dengan menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi sebagai anak buah kapal (ABK) di luar negeri, namun tanpa melalui prosedur yang sah. Calon korban dipungut biaya tinggi, namun kemudian mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, bahkan rentan menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.
“Para tersangka ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Polda Bali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja. Ade Ary memastikan bahwa Polda Bali berkomitmen penuh untuk memberantas praktik TPPO yang telah merugikan banyak warga negara. Keenam tersangka saat ini ditahan dan proses penyidikan intensif masih terus berlangsung.















