BANDUNG, 20 OKTOBER 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas negara. Dalam operasi ini, polisi mengamankan total tujuh tersangka dengan barang bukti signifikan berupa narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin) dan ganja.
Pengungkapan ini memperkuat indikasi bahwa Jawa Barat masih menjadi salah satu jalur distribusi utama bagi sindikat narkotika, baik yang berasal dari jaringan Golden Triangle (terkait sabu) maupun dari wilayah domestik (terkait ganja).
Rincian Barang Bukti dan Peran Tersangka
Penangkapan ketujuh tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Jawa Barat setelah melalui penyelidikan intensif selama beberapa minggu.
- Barang Bukti: Jumlah narkotika yang disita cukup besar, mencakup puluhan kilogram ganja kering dan beberapa kilogram sabu-sabu. Kombinasi jenis narkotika ini menunjukkan keterlibatan jaringan yang terstruktur dalam memasok kedua jenis barang haram tersebut.
- Peran Tersangka: Ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini, mulai dari kurir, penyimpan barang (gudang), hingga pengendali yang bertugas mengarahkan transaksi. Polisi menduga ada tersangka yang berperan menghubungkan narkotika dari luar negeri (sabu) ke jaringan domestik (ganja).
- Modus Operandi: Jaringan ini diduga menggunakan sistem terputus dan memanfaatkan fasilitas umum serta jaringan komunikasi digital untuk menjalankan aksinya, mempersulit pelacakan oleh aparat.
Penjeratan Hukum dan Pengembangan Kasus
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat, termasuk hukuman mati.
Polda Jabar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melacak dan menangkap bandar besar yang menjadi otak dari operasi lintas negara ini. Penyelidikan juga akan mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus rantai permodalan sindikat ini.