Bandung, 13 Oktober 2025 – Polda Jawa Barat (Jabar) terus bekerja keras dalam upaya pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Reni Rahmawati dari Kabupaten Sukabumi, yang dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Guangzhou, China. Kasus Reni menambah daftar panjang WNI yang terperangkap dalam jerat sindikat penipuan kerja ilegal di luar negeri.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan perwakilan Indonesia di China untuk memastikan keselamatan dan kelancaran proses pemulangan Reni. Kasus ini umumnya berawal dari iming-iming gaji fantastis yang ditawarkan melalui media sosial, namun setibanya di negara tujuan, korban justru dipaksa bekerja di luar kontrak, bahkan mengalami penyekapan atau perlakuan tidak manusiawi.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada pemulangan korban. Pihaknya bertekad untuk menelusuri dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk para perekrut lokal di Indonesia yang bertanggung jawab memberangkatkan Reni secara non-prosedural. Masyarakat diimbau keras untuk tidak tergoda dengan janji pekerjaan yang menawarkan kemudahan proses tanpa melalui jalur resmi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sebab ini adalah ciri khas modus TPPO.