BANDUNG, 15 Oktober 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus yang semakin meresahkan, yakni kawin kontrak di China. Kasus ini berhasil diungkap setelah korban, seorang wanita berinisial Reni, berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan manusia tersebut.
Reni awalnya dijanjikan oleh pelaku untuk dipekerjakan secara layak sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di China. Namun, kenyataannya ia malah dipaksa untuk dikawinkan dengan seorang Warga Negara (WN) China. Yang lebih memprihatinkan, korban dijual dengan “mahar” atau biaya sebesar Rp40 Juta.
Modus Penipuan dan Proses Penyelamatan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan kerentanan ekonomi korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar. Setelah tiba di China, korban diserahkan kepada WN China untuk dikawinkan secara tidak sah dan dipaksa melayani pria tersebut.
“Korban, Reni, berhasil kami selamatkan berkat kerjasama dengan pihak-pihak terkait, termasuk konsulat di sana. Kami telah mengamankan beberapa tersangka yang berperan sebagai perekrut dan fasilitator di Indonesia,” ujar perwakilan Polda Jabar.
Polda Jabar saat ini tengah mendalami jaringan yang lebih besar, termasuk menyelidiki apakah ada korban lain dari modus kawin kontrak serupa. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlalu menggiurkan dan tidak melalui jalur resmi. Pelaku TPPO dijerat dengan undang-undang berlapis, termasuk Undang-Undang TPPO dengan ancaman hukuman berat.