SURABAYA, 17 Oktober 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika dengan nilai fantastis, mencapai Rp30 miliar. Dalam operasi ini, Polda Jatim mengungkap total enam kasus pencucian uang yang berbeda namun saling terkait dengan peredaran narkoba.
Pembongkaran ini merupakan penegasan bahwa penegak hukum kini fokus pada pemiskinan bandar narkoba dengan memutus rantai ekonomi ilegal mereka.
Modus dan Aset yang Disita
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Jatim menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara canggih untuk menyamarkan kekayaan hasil penjualan narkotika:
- Penyaluran Dana: Dana hasil penjualan narkoba dicuci melalui pembelian aset-aset bergerak maupun tidak bergerak, serta ditransfer melalui berbagai rekening untuk mengaburkan asal-usulnya.
- Aset yang Disita: Polda Jatim berhasil menyita sejumlah aset berharga yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan narkoba senilai total Rp30 miliar. Aset yang disita mencakup rumah, tanah, kendaraan mewah, perhiasan, dan uang tunai dalam jumlah besar. Penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan aset ilegal tersebut tidak dapat digunakan lagi.
- Jaringan Terungkap: Enam kasus TPPU yang diungkapkan ini melibatkan beberapa bandar dan kurir narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Kepala Polda Jatim menegaskan bahwa penindakan terhadap narkoba tidak akan berhenti pada penangkapan kurir atau bandar saja, tetapi akan terus berlanjut hingga seluruh aset hasil kejahatan tersebut dilacak dan disita melalui pasal TPPU.