Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan konten pornografi anak yang menggemparkan publik. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa pelaku diketahui berinisial R (27), seorang pria asal Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penyelidikan, R menyebarkan konten pornografi anak melalui media sosial dengan motif dendam dan rasa cemburu terhadap korban, yang merupakan mantan kekasihnya.
“Pelaku membuat dan menyebarkan konten tersebut dengan niat merusak reputasi korban setelah hubungan keduanya berakhir. Motif utamanya adalah cemburu dan sakit hati,” ungkap Kombes Dirmanto dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, laptop, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten terlarang tersebut. Polisi juga menemukan beberapa file dan pesan yang memperkuat bukti keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pornografi anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital serta segera melapor apabila menemukan konten yang melanggar hukum.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan konten pribadi di dunia maya. Kejahatan siber bisa terjadi kepada siapa saja, dan kami akan terus berupaya melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi online,” tambah Kombes Dirmanto.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi literasi digital dan kesadaran masyarakat dalam menjaga privasi serta melaporkan kejahatan berbasis teknologi informasi.
Sumber
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu