Saturday, October 18, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pornografi

Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak: Motif Cemburu Jadi Pemicu Utama

advokat by advokat
October 7, 2025
in Pornografi, Tindak Pidana ITE
Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak: Motif Cemburu Jadi Pemicu Utama
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan konten pornografi anak yang menggemparkan publik. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa pelaku diketahui berinisial R (27), seorang pria asal Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penyelidikan, R menyebarkan konten pornografi anak melalui media sosial dengan motif dendam dan rasa cemburu terhadap korban, yang merupakan mantan kekasihnya.

READ ALSO

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake

Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku

“Pelaku membuat dan menyebarkan konten tersebut dengan niat merusak reputasi korban setelah hubungan keduanya berakhir. Motif utamanya adalah cemburu dan sakit hati,” ungkap Kombes Dirmanto dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, laptop, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten terlarang tersebut. Polisi juga menemukan beberapa file dan pesan yang memperkuat bukti keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pornografi anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital serta segera melapor apabila menemukan konten yang melanggar hukum.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan konten pribadi di dunia maya. Kejahatan siber bisa terjadi kepada siapa saja, dan kami akan terus berupaya melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi online,” tambah Kombes Dirmanto.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi literasi digital dan kesadaran masyarakat dalam menjaga privasi serta melaporkan kejahatan berbasis teknologi informasi.

 

Sumber 

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

Related Posts

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake
Tindak Pidana ITE

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake

by advokat
October 16, 2025
Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku
Tindak Pidana ITE

Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku

by advokat
October 16, 2025
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar, Komdigi Perkuat Pencegahan Berbasis AI
Tindak Pidana ITE

Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar, Komdigi Perkuat Pencegahan Berbasis AI

by advokat
October 16, 2025
Polda Metro Jaya Perkuat UU ITE untuk Tindak Deepfake Pencemaran Nama Baik
Tindak Pidana ITE

Polda Metro Jaya Perkuat UU ITE untuk Tindak Deepfake Pencemaran Nama Baik

by advokat
October 16, 2025
Catphishing Berbasis AI Marak, Korban Penipuan Meningkat Tajam
Tindak Pidana ITE

Catphishing Berbasis AI Marak, Korban Penipuan Meningkat Tajam

by advokat
October 16, 2025
Vonis Tegas Pengadilan dalam Kasus Pembuatan dan Penyebaran Pornografi
Pornografi

Vonis Tegas Pengadilan dalam Kasus Pembuatan dan Penyebaran Pornografi

by advokat
October 16, 2025
Next Post
Pemerintah Kaji Laporan TPPO untuk Presiden: Koordinasi Lintas Kementerian Diperkuat

Pemerintah Kaji Laporan TPPO untuk Presiden: Koordinasi Lintas Kementerian Diperkuat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

LPKA Ambon Gelar Sidak Ponsel Pegawai sebagai Langkah Tegas Cegah Judi Online

LPKA Ambon Gelar Sidak Ponsel Pegawai sebagai Langkah Tegas Cegah Judi Online

October 7, 2025
Polda Jabar Ungkap TPPO Kawin Kontrak di China, Korban Dijual dengan Mahar Rp40 Juta

Polda Jabar Ungkap TPPO Kawin Kontrak di China, Korban Dijual dengan Mahar Rp40 Juta

October 15, 2025
4 Korban Tewas Akibat Ponpes Ambruk di Sidoarjo Teridentifikasi, 1 Jenazah Masih Dalam Proses

Proses Pidana Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny

October 9, 2025
Polres Banjar Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 3 Pelaku dengan Barang Bukti Sabu 31 Gram

Polres Banjar Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 3 Pelaku dengan Barang Bukti Sabu 31 Gram

September 22, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara
  • Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri
  • Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
  • Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In