Monday, January 19, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pornografi

Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak: Motif Cemburu Jadi Pemicu Utama

advokat by advokat
October 7, 2025
in Pornografi, Tindak Pidana ITE
Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak: Motif Cemburu Jadi Pemicu Utama
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan konten pornografi anak yang menggemparkan publik. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa pelaku diketahui berinisial R (27), seorang pria asal Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penyelidikan, R menyebarkan konten pornografi anak melalui media sosial dengan motif dendam dan rasa cemburu terhadap korban, yang merupakan mantan kekasihnya.

READ ALSO

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh

“Pelaku membuat dan menyebarkan konten tersebut dengan niat merusak reputasi korban setelah hubungan keduanya berakhir. Motif utamanya adalah cemburu dan sakit hati,” ungkap Kombes Dirmanto dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, laptop, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten terlarang tersebut. Polisi juga menemukan beberapa file dan pesan yang memperkuat bukti keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pornografi anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital serta segera melapor apabila menemukan konten yang melanggar hukum.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan konten pribadi di dunia maya. Kejahatan siber bisa terjadi kepada siapa saja, dan kami akan terus berupaya melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi online,” tambah Kombes Dirmanto.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi literasi digital dan kesadaran masyarakat dalam menjaga privasi serta melaporkan kejahatan berbasis teknologi informasi.

 

Sumber 

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

Related Posts

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun
Pornografi

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

by Halo Advokat
January 12, 2026
Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh
Pornografi

Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh

by Halo Advokat
January 12, 2026
Pornografi

Elon Musk Resmi Batasi Fitur Edit Foto AI “Grok” di X Usai Marak Konten Tak Senonoh

by Halo Advokat
January 12, 2026
Warga Asing Berulah di Blok M: Polisi Buru WNA Terduga Pelaku Eksibisionisme yang Resahkan Warga
Pornografi

Warga Asing Berulah di Blok M: Polisi Buru WNA Terduga Pelaku Eksibisionisme yang Resahkan Warga

by Halo Advokat
January 12, 2026
Pornografi

Respons Dinas PPAPP DKI Jakarta atas Kasus Pornografi Elektronik di Jakbar: Tekankan Peran Media dan Keluarga

by advokat
December 3, 2025
Sumber : Zonamerah.co
Pornografi

Oknum ASN Padang Panjang Diduga Lakukan Kejahatan Pornografi

by advokat
November 26, 2025
Next Post
Pemerintah Kaji Laporan TPPO untuk Presiden: Koordinasi Lintas Kementerian Diperkuat

Pemerintah Kaji Laporan TPPO untuk Presiden: Koordinasi Lintas Kementerian Diperkuat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Rp125 Triliun Terhadap Wakil Presiden Gibran Kembali Digelar di PN Jakarta Pusat

Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Rp125 Triliun Terhadap Wakil Presiden Gibran Kembali Digelar di PN Jakarta Pusat

October 27, 2025
Kejagung Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM, 15 HP-5 Dus Dokumen Disita

Kejagung Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM, 15 HP-5 Dus Dokumen Disita

February 11, 2025
KPAI dan PPATK Teken MoU, Perkuat Pencegahan TPPU Anak

KPAI dan PPATK Teken MoU, Perkuat Pencegahan TPPU Anak

October 17, 2025
Forum Santri Tuntut Pemecatan Atalia Praratya Buntut Polemik Ponpes Al Khoziny

Forum Santri Tuntut Pemecatan Atalia Praratya Buntut Polemik Ponpes Al Khoziny

October 15, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In