JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melanjutkan operasi pemberantasan judi online dengan menyasar aspek finansial para pelaku. Dalam pengembangan kasus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan puluhan rekening bank yang diduga kuat digunakan sebagai penampung dana dari jaringan judi online skala internasional.
Pengamanan rekening ini merupakan bagian dari upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bertujuan untuk memutus rantai permodalan dan memiskinkan bandar judi online.
“Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak bank. Hasilnya, kami mengamankan lebih dari 50 rekening bank yang teridentifikasi digunakan untuk menampung dana dari praktik judi online internasional,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu , di Jakarta, Senin (24/11).
Fokus Penyidikan
-
Total Dana Diamankan: Kombes Pol. [Nama Direktur] menyebutkan bahwa total dana yang terblokir dalam puluhan rekening tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
-
Modus Operandi: Rekening-rekening ini diduga digunakan sebagai rekening penampung sementara (buffer account) untuk menyamarkan asal-usul uang sebelum akhirnya ditransfer ke luar negeri.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan Polri dalam tidak hanya menangkap operator, tetapi juga menghancurkan infrastruktur finansial yang menopang jaringan judi online. Para pemilik rekening yang terbukti terafiliasi dengan jaringan tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).















