JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jaringan Jakarta. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 2,1 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HR di Tambora. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti ganja kering siap edar dengan berat total bruto 2,1 kilogram,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, tersangka HR diduga berperan sebagai pengedar yang mendistribusikan ganja ke wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Pengungkapan kasus ini sekaligus memutus rantai peredaran gelap narkoba yang menyasar masyarakat luas, terutama generasi muda.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melacak dan mengungkap jaringan pemasok ganja yang lebih besar di atas tersangka HR. Polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk menelusuri transaksi keuangan dan komunikasi digital yang dilakukan HR.
“Tersangka HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran barang haram ini,” tutupnya.















