Jakarta, 11 November 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim gabungan menggerebek sebuah unit apartemen di kawasan Jakarta Barat yang dijadikan gudang penyimpanan dan basecamp oleh para pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 5 Kilogram (Kg) sabu dan lebih dari 10.000 butir pil ekstasi.
🔎 Penangkapan di Apartemen Mewah
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir kecil yang dilakukan sebulan sebelumnya.
- Lokasi Penggerebekan: Unit apartemen mewah di [Nama Apartemen Fiktif yang Sesuai Konteks, misalnya: Kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat].
- Tersangka Diamankan: Polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai pengendali gudang (warehouse controller) dan pengemas narkoba. Tiga tersangka berinisial AR, SD, dan seorang warga negara asing (WNA) berinisial CM (40).
- Barang Bukti Sitaan: Total barang bukti yang disita meliputi 5 Kg sabu kualitas grade one, 12.500 butir pil ekstasi berbentuk minion dan happy five, serta sejumlah alat pengemas dan timbangan digital.
🌐 Diduga Jaringan Asia Tenggara
Polda Metro Jaya menduga kuat bahwa jaringan ini terkait dengan sindikat narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Segitiga Emas (Golden Triangle) di Asia Tenggara. Narkoba tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan darat, sebelum disimpan sementara di Jakarta untuk didistribusikan ke kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Pernyataan Kombes Pol Wibowo: “Modus yang digunakan adalah menyewa apartemen mewah agar tidak dicurigai. Kami masih memburu dalang utama dan pemasok barang haram ini, yang diduga dikendalikan dari luar negeri. Total barang bukti yang kami sita dapat menyelamatkan sedikitnya 50.000 jiwa,” tegas Kombes Wibowo, Selasa (11/11).
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.















