JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Isu sensitif mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas dan kini merembet ke ranah legislatif. Sejumlah tokoh politik, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil secara terbuka menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan Hak Interpelasi. Langkah ini dinilai sebagai respons konstitusional yang paling tepat dan kredibel untuk mengusut kebenaran di balik polemik tersebut.
Polemik ijazah Gibran berpusat pada keraguan publik mengenai validitas dan keabsahan gelar pendidikannya dari luar negeri. Meskipun pihak terkait telah memberikan klarifikasi, keraguan tersebut belum sepenuhnya mereda.
Interpelasi Sebagai Alat Penggali Kebenaran
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pihak-pihak yang menyerukan interpelasi berargumen bahwa isu ijazah Wakil Presiden adalah masalah yang sangat penting dan strategis karena menyangkut integritas dan legitimasi seorang pemimpin negara tertinggi.
“Isu ijazah palsu Wakil Presiden bukan sekadar gosip pribadi, tapi masalah kenegaraan yang mengancam legitimasi jabatan publik. Hak Interpelasi DPR harus digunakan untuk menggali kebenaran secara transparan dan menghilangkan semua keraguan publik,” ujar salah satu pakar tata negara.
DPR didesak untuk segera mengambil inisiatif ini. Jika hak interpelasi disetujui, DPR dapat memanggil dan meminta penjelasan langsung dari pihak Pemerintah, termasuk Gibran sendiri, serta instansi yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen pendidikan tersebut, demi memastikan kepastian hukum dan politik bagi seluruh rakyat Indonesia.