Jakarta, 13 Oktober 2025 – Kasus penemuan mayat seorang terapis perempuan berinisial RTA (14) di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kini menjadi sorotan nasional. Kepolisian memastikan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada penyebab kematian, tetapi juga pada praktik eksploitasi yang mungkin dialami korban, dengan menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa penggunaan UU TPPO didasarkan pada kecurigaan kuat bahwa RTA, yang masih di bawah umur, telah menjadi korban perdagangan dan eksploitasi anak berkedok layanan jasa. Penyelidik masih berusaha membongkar jaringan yang terlibat dalam perekrutan dan pemaksaan kerja anak di bawah umur ini.
Hingga hari ini, total 15 saksi telah dimintai keterangan. Mereka termasuk rekan-rekan sesama terapis, manajemen perusahaan yang menaungi layanan tersebut, dan juga petugas keamanan di lokasi penemuan. Kunci dari pengungkapan kasus ini sekarang berada pada hasil autopsi dari Puslabfor. Hasil tersebut diharapkan dapat menentukan penyebab pasti kematian RTA dan mengonfirmasi apakah ada tanda-tanda kekerasan, yang akan menjadi dasar kuat untuk menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak-anak dan remaja terhadap praktik eksploitasi di tengah maraknya tawaran pekerjaan jasa yang tidak diawasi.