JAKARTA, 4 November 2025 – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat secara resmi mengabulkan permohonan rehabilitasi untuk musisi dan aktor Onadio Leonardo (Onad) pasca-penangkapannya terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini diambil setelah Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengeluarkan rekomendasi bahwa yang bersangkutan layak menjalani rehabilitasi.
Fokus pada Pemulihan dan Bukan Pengedar
Keputusan hukum yang mengedepankan aspek kesehatan dan pemulihan ini didasarkan pada dua poin utama:
- Korban Penyalahgunaan: Polisi menetapkan Onad sebagai korban penyalahgunaan narkotika (pemakai murni) dan memastikan ia tidak terlibat dalam jaringan pengedaran atau bandar narkoba.
- Hasil Asesmen: Hasil asesmen medis dan hukum menyimpulkan bahwa Onad menunjukkan penyesalan dan keinginan kuat untuk sembuh dari ketergantungan.
Onad, yang sebelumnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan THC, akan menjalani program rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di sebuah panti rehabilitasi swasta di kawasan Jakarta Selatan.
Penegakan Hukum Terhadap Pemasok
Sementara Onad ditempatkan untuk rehabilitasi, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pemasok narkoba berinisial KR tetap berjalan. Pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman pidana berat, termasuk kemungkinan penjara seumur hidup, sesuai Undang-Undang Narkotika.
Keputusan ini menggarisbawahi komitmen pihak berwajib untuk memisahkan penanganan antara pengguna yang merupakan korban dan pengedar yang merupakan pelaku kejahatan.















