Jakarta, 22 September 2025 – Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial A (28) yang diduga menyebarkan konten pornografi anak melalui berbagai platform media sosial. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa minggu.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, hard disk eksternal, serta sejumlah dokumen digital yang diduga berisi konten pornografi anak. Barang bukti ini kemudian diamankan untuk dijadikan dasar penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Budi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU ITE terkait penyebaran konten pornografi. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda yang cukup besar.
“Penyebaran konten pornografi anak merupakan kejahatan serius yang merusak generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan akun-akun mencurigakan yang menyebarkan konten serupa,” ujar AKP Budi Santoso.
Lebih lanjut, polisi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli siber dan bekerja sama dengan penyedia platform media sosial untuk menindak akun-akun yang menyebarkan konten ilegal. Pendekatan preventif juga dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pornografi anak dan cara melaporkannya.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di dunia maya, serta edukasi digital sejak dini untuk meminimalkan risiko anak menjadi korban atau terpapar konten pornografi.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penyebaran konten pornografi anak tersebut.
Sumber: Tribratanews