JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Aparat Kepolisian kembali menunjukkan keseriusan dalam memerangi kejahatan siber yang melibatkan anak-anak. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak dengan memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi Telegram sebagai media distribusinya.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan kerja sama dengan pakar digital untuk melacak jejak pelaku di dunia maya, meskipun Telegram dikenal memiliki fitur enkripsi yang kuat. Pelaku diduga menjalankan grup atau kanal tertutup di Telegram untuk secara sistematis mendistribusikan materi eksploitasi seksual anak (Child Sexual Abuse Material/CSAM).
“Pelaku sudah kami amankan. Penggunaan aplikasi terenkripsi seperti Telegram tidak akan menghalangi kami untuk menindak kejahatan serius, terutama yang menyasar korban anak-anak,” tegas perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian.
Polisi akan menjerat pelaku dengan undang-undang berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten asusila, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ruang digital bukan tempat yang aman bagi kejahatan eksploitasi anak.