LUWUK – Satuan Narkoba Polres Banggai bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tojo Una-Una (Touna) telah melaksanakan asesmen terpadu terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika.
-
Tujuan Asesmen: Asesmen ini bertujuan untuk mengklasifikasikan status tersangka, apakah sebagai pengguna, pengedar, atau bandar narkoba.
-
Tersangka: Tersangka yang menjalani asesmen berinisial Lk. DA, yang diringkus petugas beberapa waktu lalu.
-
Penyelenggara: Kegiatan ini digelar di Ruang Penyidikan Sat Narkoba Polres Banggai pada Jumat (14/11/2025) dan melibatkan:
-
Satuan Narkoba Polres Banggai
-
BNK Touna
-
Dokter forensik RSUD Luwuk
-
Kejaksaan
-
-
Hasil Asesmen: Kesimpulan dari asesmen terpadu menetapkan bahwa tersangka Lk. DA tergolong sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan klasifikasi pengguna.
-
Tindak Lanjut: Sesuai ketentuan hukum, pecandu dan penyalahguna memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atau perawatan. Oleh karena itu, tersangka akan menjalani rehabilitasi jalan medis sesuai hasil asesmen di Klinik BNK Touna.
-
Pembinaan Tambahan: Sebelum menjalani rehabilitasi, tersangka akan mendapatkan pembinaan mental dan rohani, termasuk mengikuti program mengaji di Masjid Ar-rahman Polres Banggai yang didampingi oleh pihak keluarga.
Meskipun tersangka diklasifikasikan sebagai pengguna, proses penyidikan terhadapnya tetap berjalan.















