Polres Banjar, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Banjar. Tiga orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 31,24 gram.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Pananjung Wetan, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial N (42) pada 24 Agustus 2025. Dari tangan N, ditemukan sabu seberat 5,79 gram.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Dua Tersangka Lain
Dari hasil interogasi terhadap N, petugas memperoleh informasi mengenai dua tersangka lain, yakni O (38) dan C (45), yang diduga sebagai pemasok sabu. Pada 26 Agustus 2025, petugas berhasil menangkap O di wilayah Tasikmalaya dengan barang bukti sabu seberat 15,46 gram. Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, petugas menangkap C di wilayah yang sama dengan barang bukti sabu seberat 10,99 gram.
Komitmen Polres Banjar dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjar. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Tyas dalam konferensi pers di Mapolres Banjar.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.