Polres Bekasi berhasil membongkar jaringan perjudian online yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Lima pelaku berinisial R, S, T, U, dan V ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Bekasi, AKBP Dedi Nugraha, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan perjudian melalui aplikasi digital dan media sosial, dengan sistem taruhan yang kompleks dan tersebar di beberapa wilayah. “Para pelaku menjaring korban dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga pekerja kantoran,” ujar AKBP Dedi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah ponsel, laptop, modem, dan uang tunai senilai Rp 120 juta yang diduga hasil transaksi perjudian. Barang bukti ini diamankan untuk dijadikan dasar penyidikan lebih lanjut.
“Perjudian, termasuk yang dilakukan secara online, merupakan tindak pidana yang merugikan banyak pihak. Kami menindak tegas agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambah AKBP Dedi. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda.
Polres Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian apapun bentuknya, serta melaporkan jika mengetahui adanya tempat atau jaringan perjudian di lingkungannya. Polisi menegaskan bahwa pemberantasan perjudian akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sumber: Tribratanews