INDRAMAYU, 15 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi mengumumkan keberhasilan pengungkapan total 18 kasus tindak pidana narkoba dalam periode singkat, yakni dari 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025.
Pengungkapan belasan kasus ini melibatkan penangkapan sejumlah tersangka dari berbagai jaringan pengedar dan kurir yang beroperasi di Indramayu. Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, didominasi oleh sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.
“Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, kami berhasil mengungkap 18 kasus narkoba. Ini adalah bukti keseriusan kami untuk membersihkan Indramayu dari bahaya narkotika,” ujar Kepala Polres Indramayu melalui Kasatresnarkoba.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi penindakan akan terus dilakukan secara intensif. Peningkatan angka pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, demi melindungi generasi muda dan masyarakat Indramayu dari ancaman narkoba.