Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan anak-anak dan remaja untuk dijadikan pekerja paksa dan layanan ilegal. Operasi penindakan ini berhasil menyelamatkan dua korban berusia 15 dan 17 tahun.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ardi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan media sosial dan iklan online untuk mencari korban dari keluarga kurang mampu. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus yang mengatasnamakan pekerjaan atau pendidikan bagi anak-anak,” ujar Kombes Ardi.
Tersangka berjumlah tiga orang, semuanya warga Jakarta, kini ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polres Jakarta Barat juga berkoordinasi dengan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan rehabilitasi dan pendampingan psikologis bagi korban. Operasi ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas perdagangan manusia di ibu kota.