Sunday, January 11, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Narkotika

Polres Jakbar Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp 106 Miliar

advokat by advokat
January 23, 2025
in Narkotika
Polres Jakbar Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp 106 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025

Aktivitas Polres Labuhanbatu: Dari Narkoba, Keagamaan, hingga Ketersediaan BBM

Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 106 miliar. Sebanyak 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja dimusnahkan hari ini.

“Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (23/1/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi. Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan, dari Oktober hingga November 2024.

“Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp 106 miliar lebih,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut, pihaknya menangkap empat tersangka. Tersangka A dan D dengan barang bukti 1 kg, kemudian tersangka F dengan barang bukti 85 paket sabu dengan berat berutuh 87,5 kilogram. Tersangka ketiga, yaitu A, dengan barang bukti 40 batang tanaman ganja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Related Posts

Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025
Narkotika

Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025

by advokat
December 2, 2025
Aktivitas Polres Labuhanbatu: Dari Narkoba, Keagamaan, hingga Ketersediaan BBM
Narkotika

Aktivitas Polres Labuhanbatu: Dari Narkoba, Keagamaan, hingga Ketersediaan BBM

by advokat
December 2, 2025
Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi Narkoba, Istri Ungkap Rasa Lega
Narkotika

Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi Narkoba, Istri Ungkap Rasa Lega

by advokat
December 2, 2025
Putra ‘El Chapo’, Joaquín Guzmán López, Siap Mengaku Bersalah di AS
Narkotika

Putra ‘El Chapo’, Joaquín Guzmán López, Siap Mengaku Bersalah di AS

by advokat
December 2, 2025
Ammar Zoni Batal Hadir Langsung di Sidang Narkoba, Ditjen PAS Beri Penjelasan
Narkotika

Ammar Zoni Batal Hadir Langsung di Sidang Narkoba, Ditjen PAS Beri Penjelasan

by advokat
December 2, 2025
Bandar Sabu di Riau Dimiskinkan, Aset Rp3 Miliar Disita
Narkotika

Bandar Sabu di Riau Dimiskinkan, Aset Rp3 Miliar Disita

by advokat
December 2, 2025
Next Post
KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

September 11, 2023

KPK Siap Lelang Barang Mewah dari Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

June 13, 2023
Tiga WNI Ditangkap di Malaysia Atas Dugaan Penyiksaan Sesama WNI

Tiga WNI Ditangkap di Malaysia Atas Dugaan Penyiksaan Sesama WNI

October 17, 2025
Satpol PP Bogor Razia Kafe Jelang Ramadan, 200 Botol Miras Ilegal Disita

Satpol PP Bogor Razia Kafe Jelang Ramadan, 200 Botol Miras Ilegal Disita

February 23, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Berkat GPS, Dua Pelaku Curanmor di Tanjung Senang Bandar Lampung Ditangkap
  • Polisi Bongkar Praktik Judi Togel Online di Lapo Tuak Bandar Lampung
  • Kecanduan Judi Online, Sopir Curi Uang Majikan Senilai Rp 600 Juta di Jakarta Barat
  • Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In