Tuesday, September 16, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Narkotika

Polres Jakbar Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp 106 Miliar

admin by admin
January 23, 2025
in Narkotika
Polres Jakbar Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp 106 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Polrestabes Surabaya Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Cikarang Timur, Barang Bukti Capai 200 Gram

Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 106 miliar. Sebanyak 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja dimusnahkan hari ini.

“Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (23/1/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi. Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan, dari Oktober hingga November 2024.

“Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp 106 miliar lebih,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut, pihaknya menangkap empat tersangka. Tersangka A dan D dengan barang bukti 1 kg, kemudian tersangka F dengan barang bukti 85 paket sabu dengan berat berutuh 87,5 kilogram. Tersangka ketiga, yaitu A, dengan barang bukti 40 batang tanaman ganja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Related Posts

Satresnarkoba Bekuk Kurir Sabu di Semarang
Narkotika

Polrestabes Surabaya Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

by admin
September 12, 2025
Narkotika

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Cikarang Timur, Barang Bukti Capai 200 Gram

by admin
September 12, 2025
Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu-10.300 Butir Ekstasi Jaringan Freddy Pratama
Narkotika

Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu-10.300 Butir Ekstasi Jaringan Freddy Pratama

by admin
March 11, 2025
Sidang Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Digelar Rabu Depan
Narkotika

Sidang Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Digelar Rabu Depan

by admin
March 8, 2025
BNN Sebut 37 Tersangka dari Penyitaan 1,2 Ton Narkoba Terancam Hukuman Mati
Narkotika

BNN Ungkap 6 DPO Usai Sita 1,2 Ton Narkotika dari 14 Kasus

by admin
March 3, 2025
BNN Sebut 37 Tersangka dari Penyitaan 1,2 Ton Narkoba Terancam Hukuman Mati
Narkotika

BNN Sebut 37 Tersangka dari Penyitaan 1,2 Ton Narkoba Terancam Hukuman Mati

by admin
March 3, 2025
Next Post
KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Kejagung Tangkap 1 Buron Tersangka Kasus Impor Gula Tom Lembong

Momen Kapolda Tinjau Pengungkapan Pabrik Narkotika Terbesar di Jabar

February 5, 2025
Razman Vs Hotman: Karir 2 Pengacara Tamat | Rakyat Bersuara | 18/02

Razman Vs Hotman: Karir 2 Pengacara Tamat | Rakyat Bersuara | 18/02

February 18, 2025
Polres Jakbar Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp 106 Miliar

Polres Jakbar Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp 106 Miliar

January 23, 2025
Polri Konfirmasi Tidak Ada Penahanan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Alvin Lim, Penahanan Saat Ini Terkait Kasus Pemalsuan Surat

Polri Konfirmasi Tidak Ada Penahanan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Alvin Lim, Penahanan Saat Ini Terkait Kasus Pemalsuan Surat

September 4, 2023
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi

Recent Posts

  • Gempar! Presiden Prabowo Pecat Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Reshuffle Bikin Pasar Panik!
  • KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait SK Pembagian Kuota Haji 2024
  • Kejaksaan Agung Menggeledah Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
  • KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In