Monday, January 19, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Narkotika

Polres Kutim Amankan 40,55 Gram Sabu dari Dua Tersangka Jaringan Narkoba

advokat by advokat
December 1, 2025
in Narkotika
Polres Kutim Amankan 40,55 Gram Sabu dari Dua Tersangka Jaringan Narkoba
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTAI TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangan. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di daerah tersebut.

Detail Penangkapan

 

  • Waktu Pengungkapan: Pertengahan bulan November 2025.

  • Dasar Penangkapan: Informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Karangan.

  • Tersangka: Dua tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan:

    1. J Als M. M (39), seorang wanita.

    2. A. S als P (38), seorang laki-laki.

  • Lokasi Penangkapan: Penggerebekan dilakukan di JL. Kilo 3 Cafe Lilis RT 08 Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur.

  • Barang Bukti: Petugas menemukan 3 (tiga) poket yang diduga berisi sabu dengan berat total bruto 40,55 gram, beserta plastik pembungkusnya.

Proses Hukum Lanjut

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara “dijejak” (kemungkinan maksudnya dijemput atau dititipkan).

READ ALSO

Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati

Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

  • Penyidikan: Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari jaringan yang terlibat.

  • Ancaman Pidana: Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini ditegaskan sebagai upaya berkelanjutan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.

Related Posts

Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
Narkotika

Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati

by Halo Advokat
January 12, 2026
Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus
Narkotika

Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

by Halo Advokat
January 12, 2026
Tanpa Kompromi! Kapolres Bulukumba Siapkan Sanksi Berat Bagi Polisi yang Terjerat Barang Haram
Judi

Tanpa Kompromi! Kapolres Bulukumba Siapkan Sanksi Berat Bagi Polisi yang Terjerat Barang Haram

by Halo Advokat
January 12, 2026
Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025
Narkotika

Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025

by advokat
December 2, 2025
Aktivitas Polres Labuhanbatu: Dari Narkoba, Keagamaan, hingga Ketersediaan BBM
Narkotika

Aktivitas Polres Labuhanbatu: Dari Narkoba, Keagamaan, hingga Ketersediaan BBM

by advokat
December 2, 2025
Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi Narkoba, Istri Ungkap Rasa Lega
Narkotika

Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi Narkoba, Istri Ungkap Rasa Lega

by advokat
December 2, 2025
Next Post
Gercep! Bupati Aceh Timur Selidiki Dugaan TPPO Warga ke Kamboja

Gercep! Bupati Aceh Timur Selidiki Dugaan TPPO Warga ke Kamboja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu di Babakan, Buru Pemasok Utama

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu di Babakan, Buru Pemasok Utama

September 22, 2025
Sanksi Etik Polri Jadi Sorotan: Respons Tegas Terhadap Pelanggaran Disiplin

Sanksi Etik Polri Jadi Sorotan: Respons Tegas Terhadap Pelanggaran Disiplin

October 10, 2025
Mahfud MD Mengungkap Skandal Korupsi: 87 Persen Koruptor Indonesia adalah Lulusan Perguruan Tinggi

Mahfud MD Mengungkap Skandal Korupsi: 87 Persen Koruptor Indonesia adalah Lulusan Perguruan Tinggi

June 13, 2023
Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

November 14, 2023
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In