KUTAI TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangan. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di daerah tersebut.
Detail Penangkapan
-
Waktu Pengungkapan: Pertengahan bulan November 2025.
-
Dasar Penangkapan: Informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Karangan.
-
Tersangka: Dua tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan:
-
J Als M. M (39), seorang wanita.
-
A. S als P (38), seorang laki-laki.
-
-
Lokasi Penangkapan: Penggerebekan dilakukan di JL. Kilo 3 Cafe Lilis RT 08 Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur.
-
Barang Bukti: Petugas menemukan 3 (tiga) poket yang diduga berisi sabu dengan berat total bruto 40,55 gram, beserta plastik pembungkusnya.
Proses Hukum Lanjut
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara “dijejak” (kemungkinan maksudnya dijemput atau dititipkan).
-
Penyidikan: Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari jaringan yang terlibat.
-
Ancaman Pidana: Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini ditegaskan sebagai upaya berkelanjutan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.















