MERANGIN, JAMBI, 16 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin, Jambi, berhasil melumpuhkan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi mengamankan seorang kurir dan seorang bandar narkoba, dengan total barang bukti yang berhasil disita mencapai 2 kilogram sabu-sabu.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi intensif kepolisian untuk memutus rantai pasokan narkotika di jalur lintas Sumatera.
Penangkapan Strategis di Merangin
Keberhasilan penangkapan ini didasarkan pada penyelidikan mendalam yang melacak pergerakan narkoba antarprovinsi.
- Penindakan Berantai: Penangkapan dimulai dari kurir di lapangan, yang kemudian mengarahkan petugas untuk meringkus bandar utamanya. Sabu seberat 2 kg ini memiliki nilai jual yang tinggi dan dapat merusak ribuan jiwa.
- Jeratan Hukum Maksimal: Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Mengingat barang bukti yang disita melebihi 1 kilogram, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penindakan Serentak di Indragiri Hulu
Pada waktu yang hampir bersamaan, penindakan serupa juga dilakukan oleh Polres di wilayah lain:
- Inhu Ungkap Dua Kasus: Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau juga dilaporkan berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu secara terpisah dalam satu malam. Meskipun jumlahnya lebih kecil, penindakan ini menunjukkan tingginya skala peredaran narkoba di wilayah Sumatera, yang sering dijadikan jalur transit oleh sindikat.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menggiatkan operasi penindakan, terutama di wilayah perbatasan dan jalur-jalur rawan penyelundupan, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.