TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin, 1 Desember 2025.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
-
Tersangka: Tersangka berinisial AS (24), seorang laki-laki yang tidak bekerja.
-
Waktu dan Lokasi: AS ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 13.30 Wita di Jl. Cahaya Baru RT 04, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.
-
Awal Penyelidikan: Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba. Saat petugas melakukan penyelidikan, dua orang yang mengendarai sepeda motor sambil membawa plastik hitam hendak diamankan. Satu orang, berinisial SP, berhasil melarikan diri, sementara AS berhasil ditangkap.
-
Barang Bukti: Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 3.041,02 gram (lebih dari 3 kg), yang disembunyikan dalam kardus berlakban cokelat.
-
Nilai Ekonomis dan Penyelamatan: Total sabu yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai sekitar Rp 4.561.530.000. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 36.492 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
-
Tujuan dan Jalur Edar: Berdasarkan hasil interogasi, paket narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Bontang, Kalimantan Timur, melalui jalur laut (Tarakan–Tanjung Selor) dan dilanjutkan dengan jalur darat.
-
Modus: Pelaku menggunakan modus memodifikasi barang kiriman dan menyamar sebagai produk legal untuk mengelabui petugas.
-
Upah: Tersangka AS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 60 juta jika berhasil mengantarkan paket tersebut ke tempat tujuan.
-
Sanksi: Tersangka AS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres Tarakan berkomitmen akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan meminta dukungan aktif dari masyarakat.















