MEDAN, 7 November 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan yang tidak hanya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu tetapi juga sindikat penipuan online (scamming). Dalam operasi ini, lima tersangka berhasil ditangkap.
👥 Tersangka dan Barang Bukti
- Jumlah Tersangka: Lima orang pelaku ditangkap.
- Keterlibatan Ganda: Kelima tersangka ini diketahui terlibat dalam transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sekaligus menjalankan praktik penipuan online.
- Barang Bukti Narkoba: Jumlah sabu yang disita oleh pihak kepolisian diperkirakan dapat digunakan oleh ratusan orang (analisis awal menyebutkan untuk sekitar 469 orang).
- Pemasok Utama DPO: Berdasarkan interogasi awal, kelima tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Suherdiansyah alias Londo.
🔗 Modus Operandi
Pengungkapan ini menyoroti tren baru di mana kejahatan narkotika mulai terintegrasi dengan kejahatan siber:
- Peredaran Narkoba: Para tersangka diduga terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Medan dan sekitarnya.
- Scamming dan Penipuan Online: Jaringan ini juga menggunakan modus penipuan melalui saluran telepon, yang kemungkinan besar dananya digunakan untuk membiayai atau memperkaya diri dari kegiatan narkoba.
🏛️ Ancaman Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian menyatakan akan terus memburu DPO Suherdiansyah alias Londo untuk memutus mata rantai jaringan yang lebih besar.













