Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Sebanyak 84,7 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi disita dari dua jaringan berbeda yang beroperasi lintas pulau, termasuk Surabaya, Bandung, Semarang, hingga Pontianak.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp127,16 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan hasil tangkapan tahun 2024 dan melibatkan empat tersangka yang kini telah diamankan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Polrestabes Surabaya Berhasil Sita Narkoba Senilai 127 Miliar Selamatkan 881 Ribu Jiwa