JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis data yang menunjukkan keseriusan luar biasa dalam upaya pemberantasan narkotika. Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, Polri berhasil menyita total barang bukti narkoba yang mencapai angka fantastis: 197,71 ton.
Jumlah penyitaan ini mencakup berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ganja, ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya. Data ini sekaligus menjadi indikasi bahwa Indonesia masih menjadi target utama peredaran narkoba, baik dari jaringan domestik maupun internasional.
“Angka 197,71 ton barang bukti narkotika yang berhasil kami sita selama 10 bulan ini adalah bukti nyata komitmen Polri untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Hidayat, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (24/11).
Komjen Pol. Wahyu Hidayat menambahkan bahwa jika diasumsikan berhasil diedarkan, jumlah narkotika tersebut berpotensi merusak jutaan jiwa masyarakat Indonesia. Penyitaan ini juga melibatkan penangkapan ribuan tersangka dari berbagai sindikat.
Polri menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga penegak hukum internasional, termasuk bea cukai, untuk memutus mata rantai pasokan narkotika dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, sesuai dengan ancaman hukuman pidana tertinggi.















