PEKANBARU, 22 OKTOBER 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi di daerah. Hari ini, Polri secara resmi menetapkan dua mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp 33 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan dan proyek di BUMD tersebut, dan menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan di sektor BUMD.
Detail Kasus dan Penetapan Tersangka
- Identitas Tersangka: Kedua tersangka tersebut, yang menjabat sebagai Dirut secara bergantian di BUMD yang sama atau berbeda, telah disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
- Modus Korupsi: Dugaan korupsi ini umumnya terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa yang mark-up (penggelembungan harga), penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, atau fiktifnya kegiatan operasional BUMD.
- Kerugian Negara: Penghitungan kerugian negara sebesar Rp 33 Miliar diduga didasarkan pada audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang merupakan syarat mutlak dalam pembuktian kasus korupsi.
- Tindak Lanjut: Setelah penetapan tersangka, penyidik akan fokus melengkapi berkas perkara dan kemungkinan melakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Perbedaan BUMD dan BUMN
Kasus ini melibatkan BUMD. Apa perbedaan mendasar antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan mengapa keduanya rentan terhadap korupsi?
Kriteria | BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) | BUMN (Badan Usaha Milik Negara) |
Kepemilikan Modal | Seluruh atau sebagian besar modal dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). | Seluruh atau sebagian besar modal dimiliki oleh Pemerintah Pusat (Republik Indonesia). |
Dasar Hukum | UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah. | UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah. |
Tujuan Utama | Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh keuntungan. | Memberikan kontribusi pada perekonomian nasional dan penerimaan negara, serta mengejar keuntungan. |
Kerentanan Korupsi: Baik BUMD maupun BUMN rentan terhadap korupsi karena statusnya sebagai badan usaha yang mengelola kekayaan negara/daerah (yang merupakan keuangan negara), sehingga setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan perusahaan dan berdampak pada kerugian APBD/APBN dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.