Batam — Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pornografi yang menghebohkan warga setelah menangkap seorang pria berinisial SS (30) karena memasang kamera tersembunyi di WC sebuah kos-kosan di kawasan Komplek Tanjung Pantun, Sungai Jodoh, Batam.
Kasus ini terungkap setelah seorang penghuni kos berinisial MN (24) menemukan benda mencurigakan di ventilasi kamar mandi pada Kamis malam (12/9/2025). Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata kamera mini yang dibungkus plastik dan tersambung dengan power bank.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan rekaman video sejumlah wanita penghuni kos yang sedang mandi tanpa busana. “Dari rekaman tersebut juga terlihat pelaku saat sedang memasang kamera,” ujarnya.
Mengetahui hal itu, korban bersama pemilik kos langsung mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit kamera mini, kartu memori berisi rekaman, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengakses video.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar privasi dan meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan,” katanya.