LABUHANBATU UTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Na IX-X, jajaran Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial R alias Rudi (29) diamankan pada Minggu (30/11/2025) dini hari.
Kronologi Penangkapan
-
Lokasi: Penangkapan dilakukan di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
-
Awal Penyelidikan: Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi dan pemakaian narkotika di lokasi tersebut.
-
Aksi Polisi: Sekitar pukul 00.10 WIB, tim Polsek Na IX-X mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan mengendarai sepeda motor. Saat didekati, salah satu pria melarikan diri, sementara R alias Rudi berhasil diamankan.
-
Barang Bukti: Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,31 gram yang digenggam oleh tersangka. Rudi mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Na IX-X sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, mengapresiasi kinerja Polsek Na IX-X dan peran aktif masyarakat. Beliau menegaskan komitmen institusi kepolisian:
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum kami.”















