BANDUNG – Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan mengenai masifnya praktik judi online di Kabupaten Bandung. Tercatat, lebih dari seratus ribu penduduk daerah tersebut terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Data dan Fakta Utama
-
Jumlah Pemain: PPATK mencatat ada 182.450 pemain judi online di Kabupaten Bandung.
-
Total Transaksi: Angka ini menempatkan Kabupaten Bandung sebagai salah satu daerah dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Jawa Barat.
-
Tanggapan Pemerintah Daerah: Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, menyatakan keprihatinannya atas data tersebut.
Strategi Penanganan Bupati
Menanggapi data yang mengkhawatirkan itu, Bupati Dadang Supriatna memutuskan untuk tidak hanya menggunakan pendekatan represif, tetapi mengutamakan pendekatan humanis dalam penanganan masalah sosial ini.
-
Pendekatan Humanis: Pemerintah Kabupaten Bandung akan fokus pada edukasi, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat untuk menarik mereka keluar dari jerat judi online.
-
Kolaborasi: Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait untuk menyelenggarakan program-program yang bersifat preventif dan kuratif.
-
Upaya Pemberdayaan: Bupati berencana mengaktifkan kembali program-program pelatihan kerja dan kewirausahaan untuk memberikan alternatif sumber penghasilan yang legal dan berkelanjutan bagi para korban judi online.
-
Peran Sekolah: Selain itu, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan juga diminta memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada siswa mengenai bahaya judi online sejak dini.
Pemerintah Kabupaten Bandung bertekad untuk mengurangi angka keterlibatan warganya dalam judi online melalui upaya kolektif yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembangunan sosial.













