SUBANG, 15 Oktober 2025 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus aksi tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibogo. Tawuran brutal ini mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Dalam operasi cepat tanggap, polisi berhasil mengamankan total 15 remaja yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat atas meningkatnya aksi kekerasan yang melibatkan kelompok pelajar di jalanan.
Senjata Tajam dan Ancaman Pidana
Selain mengamankan belasan pelaku, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam (sajam) yang digunakan para remaja tersebut saat tawuran. Senjata tajam ini meliputi celurit, parang, dan benda tumpul lainnya yang sangat berbahaya.
“Kami telah mengamankan 15 remaja yang terlibat tawuran di Cibogo, termasuk sejumlah senjata tajam yang mereka gunakan untuk melukai korban. Tindakan ini merupakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, dan kami akan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Subang.
Polres Subang menekankan bahwa para remaja yang terlibat akan dijerat dengan pasal pidana terkait penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius bagi pihak sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan, guna mencegah pelajar kembali terlibat dalam aksi kekerasan yang merusak masa depan mereka.