Bondowoso 7, September 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial (Dinsos P3AKB) Bondowoso menonaktifkan sementara 684 penerima bantuan sosial (bansos) di daerah ini setelah didapati indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online (judol). Keputusan ini diambil setelah analisis dan pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah, membenarkan langkah penonaktifan tersebut. Ia menyampaikan bahwa temuan dari data sinkronisasi menunjukkan adanya rekening pengguna bansos yang dicurigai melakukan transaksi berkaitan dengan judi online.
Ia menegaskan bahwa penonaktifan itu bukan berarti tuduhan langsung bahwa semua penerima yang dicoret memang bermain judi. “Bisa saja rekening penerima bansos digunakan oleh orang lain untuk transaksi judi atau aktivitas lain yang tidak semestinya,” ujar Anisatul Hamidah.
Meskipun begitu, warga yang terkena nonaktif dapat mengajukan klarifikasi ulang ke Dinas Sosial setempat jika merasa tidak terlibat. Proses verifikasi lapangan (ground checking) akan dilakukan untuk menelusuri data lebih akurat sebelum keputusan final.
Program yang terdampak termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Mereka sementara tidak menerima bantuan hingga proses klarifikasi selesai.
Langkah ini bukan unik di Bondowoso di daerah lain juga ditemukan kasus serupa. Misalnya, di Provinsi NTB, ditemukan bahwa sekitar 20 penerima bansos terindikasi menggunakan dana bantuan untuk judi online.
Penonaktifan massal ini menjadi sorotan masyarakat. Sebagian warga menyatakan kekhawatiran karena mereka merasa tidak pernah bermain judi dan mencurigai ada pemakaian data atau rekening oleh pihak lain.














