Kasus video asusila berdurasi 47 detik yang dikaitkan dengan aktris Rebecca Klopper menjadi sorotan di media sosial belakangan ini. Rebecca akhirnya mengeluarkan pernyataan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pemberitaan yang melibatkan dirinya. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rebecca mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan kasus video asusila yang mirip dengan dirinya kepada pihak kepolisian.
“Permasalahan ini telah saya laporkan kepada polisi di Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin, 22 Mei 2023, untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, saya menyerahkan seluruh hal terkait masalah ini kepada kepolisian,” ucap Rebecca pada Selasa, dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas.com.
Namun, meskipun demikian, beberapa pengguna media sosial tetap meminta agar video yang diduga diperankan oleh Rebecca Klopper tersebut dapat diperoleh. Permintaan tersebut muncul di platform seperti Twitter, di mana salah satu warganet menulis, “Vidio nya dong bagi yang 47 detik Rebecca,” dan warganet lain menambahkan, “Woi bagi video Rebecca.”
Terkait penyebaran konten asusila, perlu diketahui bahwa perbuatan tersebut dapat dianggap melanggar aturan dan norma yang berlaku, serta dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan penyebaran konten asusila, termasuk foto atau video tanpa busana. Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) juga mengatur larangan penyebaran konten asusila. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk menyebarluaskan konten pornografi, termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan menyediakan pornografi. Pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar sesuai dengan Pasal 29 UU Pornografi.
K
asus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan upaya penindakan akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.