MAKASSAR – Sebuah kasus yang menyoroti dampak buruk judi online kembali terjadi, kali ini melibatkan penyalahgunaan rekening bantuan sosial (Bansos). Seorang nenek di Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret dari daftar penerima Bansos setelah terbukti rekening banknya digunakan untuk transaksi yang berkaitan dengan judi online.
Dinas Sosial Provinsi Sulsel menemukan adanya aktivitas mencurigakan pada rekening penerima manfaat Bansos. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa rekening tersebut, yang seharusnya digunakan untuk menerima dan mencairkan dana bantuan pemerintah, terlibat dalam transaksi deposit ke situs judi online.
“Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan rekening Bansos yang bertentangan dengan peruntukannya. Setelah dilakukan investigasi, terbukti bahwa rekening milik seorang nenek di Sulawesi Selatan digunakan untuk kepentingan judi online,” ujar Kepala Dinas Sosial Sulsel, Dr. Andi Patonangi, di Makassar, Senin (24/11).
Sanksi Pencoretan dan Penelusuran Pelaku
-
Pencoretan Permanen: Nenek tersebut, yang merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), langsung dicoret dari daftar penerima Bansos karena melanggar ketentuan penggunaan dana bantuan.
-
Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga: Dinas Sosial menduga kuat bahwa nenek tersebut mungkin hanya menjadi korban atau pihak yang rekeningnya dimanfaatkan oleh anggota keluarga lain, seperti anak atau cucunya, yang kecanduan judi online.
Dinas Sosial Sulsel kini berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan bank penyalur untuk menyelidiki lebih lanjut siapa yang bertanggung jawab atas transaksi judi tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penerima Bansos untuk tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah untuk hal-hal yang melanggar hukum dan moral.














