BERAU, 4 November 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil meringkus seorang remaja berinisial MA (18) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
- Pelaku: Remaja berinisial MA (18 tahun).
- Lokasi Penangkapan: Penangakapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
- Waktu: Penangkapan ini dilakukan pada dini hari, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
- Barang Bukti: Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita:
- Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 12,47 gram (dalam beberapa poket).
- Sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membungkus dan menyimpan sabu, termasuk plastik klip dan kotak pembungkus.
- Satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Proses Hukum dan Komitmen Polres
Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Pasal yang Disangkakan: Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
- Penegasan Kepolisian: Kapolres Berau menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Berau, tanpa toleransi bagi para pelaku, siapapun mereka.















