JAKARTA – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menanggapi kasus pornografi berbasis elektronik yang terjadi di Jakarta Barat (Jakbar) dengan menekankan bahwa isu kekerasan merupakan isu kolektif, bukan isu sektoral, sehingga memerlukan peran serta semua pihak.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, menyampaikan beberapa poin penting terkait upaya pencegahan dan penanganan:
-
Peran Media: Dinas PPAPP meminta media massa agar terus mempublikasikan dan menyuarakan pesan-pesan positif untuk mendorong para korban kekerasan agar semakin berani untuk melapor.
-
Peran Keluarga: Keluarga dan orang terdekat diimbau untuk menjadi benteng terhadap kekerasan, bukan malah mendukung atau membiarkan kekerasan terjadi. Iin menekankan pentingnya penguatan peran ayah dan ibu dalam keluarga terhadap anak.
Konteks Kasus (Jakarta Barat)
Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan tindakan pornografi elektronik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR (25) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
-
Modus: Pelaku diduga mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban berinisial S (31) melalui panggilan telepon video (video call) dan bahkan membuat video saat korban sedang mandi.
-
Tindak Lanjut Hukum: Pelaku (MR) berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.













