Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa restitusi pajak Indonesia hingga Agustus 2025 mencapai Rp304,3 triliun, mengalami kenaikan sebesar 40,32% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Mayoritas restitusi berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menunjukkan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak berlangsung lebih cepat dan efisien.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa peningkatan restitusi pajak ini juga mencerminkan keberhasilan implementasi sistem elektronik DJP yang mempermudah pengajuan restitusi dan mengurangi potensi kesalahan manual.
“Kami terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan mempercepat proses restitusi. Tujuan kami adalah memastikan hak wajib pajak terpenuhi tanpa mengurangi penerimaan negara,” kata Suryo Utomo.
Selain itu, DJP juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pengajuan restitusi agar wajib pajak memahami prosedur yang benar dan dapat memanfaatkan haknya dengan maksimal.
Peningkatan restitusi ini juga diharapkan mendorong kepatuhan pajak lebih tinggi, karena wajib pajak merasa lebih nyaman dan aman dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.