Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keuangan yang memberikan kewenangan kepada parlemen untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia (BI) dan lembaga keuangan lainnya.
Meskipun tidak terdapat klausul pemecatan langsung terhadap pejabat BI, rekomendasi hasil evaluasi parlemen bersifat mengikat, sehingga memberikan kontrol tambahan terhadap operasional lembaga keuangan.
Menurut anggota DPR dari Komisi XI, Ratna Sari Dewi, langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. “Evaluasi ini penting agar pengelolaan keuangan tetap sehat dan sesuai kepentingan rakyat,” ujarnya.
Pemerintah menekankan bahwa revisi ini juga bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional tanpa mengurangi independensi Bank Indonesia. Dengan adanya mekanisme evaluasi, DPR dapat memastikan kebijakan moneter dan fiskal berjalan efektif serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
RUU ini rencananya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja bersama Bank Indonesia dan OJK untuk menyempurnakan mekanisme evaluasi, sehingga dapat segera diterapkan secara efektif.