Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggulung jaringan judi online dalam periode Mei hingga Agustus 2025 dengan menangkap 259 orang dari 235 kasus perjudian daring.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut bahwa tersangka mencakup berbagai peran dalam jaringan: dari penyelenggara, admin, operator, hingga pemain. Lebih detail, 14 orang terlibat sebagai penyelenggara, 11 sebagai pihak perbantuan, 3 admin, 14 operator, 1 pengepul, 4 telemarketing, 12 endorsers, dan sekitar 200 di antaranya sebagai pemain.
Selain penegakan hukum, Polri juga melakukan langkah preventif dan edukatif. Beberapa kampanye telah diluncurkan, seperti iklan layanan masyarakat yang ditayangkan di bioskop, pembuatan flyer literasi digital, serta kerjasama dengan Kominfo untuk pemblokiran situs judi daring.
Dalam periode yang sama, PPATK menyebut bahwa 34.321 konten judi online telah diblokir, dan muncul 14 tersangka baru dalam operasi pemberantasan konten judi daring.
Data transaksi judi daring juga menunjukkan penurunan signifikan. Menurut Kominfo, transaksi judi selama kuartal pertama 2025 turun hingga 80%, sebagai dampak dari upaya penertiban dan pemblokiran konten ilegal.