TARAKAN, 15 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yaitu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan adik iparnya.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Tarakan yang disinyalir diorganisir dari luar. IRT tersebut diduga berperan sebagai kurir sekaligus penjaga barang haram, mengikuti instruksi dari sang DPO.
Musnahkan Sabu sebagai Barang Bukti
Setelah penangkapan, pihak kepolisian turut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil mereka amankan. Pemusnahan ini dilakukan di hadapan para tersangka dan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Kami telah menangkap dua tersangka yang terafiliasi dengan DPO. Barang bukti sabu yang diamankan telah dimusnahkan. Kami akan terus mengejar DPO utama yang mengendalikan jaringan ini,” tegas Kepala Satresnarkoba Polres Tarakan.
Kasus ini menyoroti bagaimana jaringan narkoba kini kerap memanfaatkan kerabat terdekat atau figur yang dianggap “tidak mencurigakan” seperti ibu rumah tangga, untuk menjalankan bisnis ilegal mereka. Polisi berjanji akan segera menangkap DPO tersebut dan membongkar seluruh jaringan hingga ke akarnya.