Jakarta, 30 September 2025 — Fenomena membagikan foto selfie di media sosial semakin menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Namun, para ahli keamanan digital memperingatkan bahwa kebiasaan tersebut bisa berbalik menjadi bumerang. Foto yang awalnya diunggah untuk kesenangan pribadi atau interaksi sosial, berisiko besar disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Salah satu ancaman paling serius adalah penyalahgunaan foto menjadi bagian dari konten pornografi digital. Dalam banyak kasus, foto selfie yang tampak polos kemudian dimanipulasi dengan teknologi deepfake, dipadukan dengan gambar lain, hingga menampilkan hasil seolah-olah korban terlibat dalam konten seksual. Korban sering kali baru menyadari setelah foto tersebut tersebar luas di platform ilegal atau situs dewasa.
Kondisi ini bukan hanya merusak nama baik, tetapi juga berdampak psikologis serius bagi korban, termasuk trauma, depresi, hingga perasaan takut bersosialisasi. Lebih jauh, korban bisa menghadapi risiko pemerasan (sextortion), di mana pelaku mengancam akan menyebarkan foto palsu itu bila tidak diberikan uang atau layanan tertentu.
Tak berhenti di situ, jejak digital foto yang sudah menyebar hampir mustahil dihapus sepenuhnya. Meski korban melapor dan meminta penurunan konten, salinan foto seringkali sudah diunggah ulang oleh banyak pihak, sehingga terus muncul kembali di internet.
Pakar keamanan siber menegaskan beberapa langkah pencegahan penting, antara lain:
-
Mengatur privasi akun media sosial agar hanya orang terdekat yang bisa melihat unggahan.
-
Menghindari foto yang memperlihatkan terlalu banyak detail pribadi, seperti lokasi rumah atau dokumen identitas.
-
Secara berkala melakukan pengecekan nama dan foto diri di mesin pencari untuk mengantisipasi penyalahgunaan.
-
Menggunakan layanan take-down request atau melapor ke platform bila ada konten tidak pantas yang mencatut foto pribadi.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa penyebaran dan manipulasi foto pribadi menjadi konten pornografi termasuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Pelaku bisa dikenakan hukuman pidana yang tidak ringan.
Di era digital saat ini, berbagi foto mungkin terasa biasa, tetapi sekali foto tersebut masuk ke ruang publik, kendali sepenuhnya berpindah ke tangan orang lain. Karena itu, para ahli menekankan pentingnya berpikir dua kali sebelum menekan tombol “unggah”. Apa yang terlihat sederhana hari ini bisa menjadi sumber penyesalan mendalam di masa depan.