JAKARTA, 3 November 2025 – Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online, Firman Hertanto alias Aseng, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penundaan ini dilakukan atas permintaan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan nota pembelaan belum siap.
Detail Kasus Firman Hertanto
- Tuntutan Jaksa:
- Firman Hertanto (Pemilik Hotel Aruss di Semarang) sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
- Jaksa menilai hal yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
- Dakwaan TPPU:
- Firman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
- Ia didakwa menerima aliran dana fantastis dari judi online sekitar Rp402,8 miliar ke dua rekening pribadinya, yang kemudian dicuci, salah satunya dengan mentransfer Rp100 miliar ke rekening PT Arta Jaya Putra (PT AJP), perusahaan yang dikelolanya bersama sang putra.
- Aset yang Disorot:
- Salah satu aset yang diduga dibangun menggunakan dana hasil judol adalah Hotel Aruss di Semarang.
- Jaksa juga menuntut PT AJP untuk mengembalikan uang hasil kejahatan senilai Rp29,19 miliar, dengan ancaman penyitaan dan pelelangan Hotel Aruss jika denda tidak dibayar.
Proses Persidangan yang Berliku
Penundaan sidang pleidoi ini menambah daftar penundaan dalam kasus ini. Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU juga sempat ditunda hingga tiga kali karena jaksa mengaku surat tuntutan belum siap.
Dalam persidangan sebelumnya, Firman Hertanto sempat menyatakan dalam pembelaannya bahwa ia merasa “dikorbankan” dalam kasus judi online ini. Sidang pleidoi yang merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan terakhirnya akan dijadwalkan ulang oleh Majelis Hakim.















