BANDUNG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat ini tengah memproses sanksi disiplin terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten asusila. Kasus ini mencuat ke publik dan mencoreng citra korps ASN.
Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Bapak Ahmad Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat, apalagi yang berkaitan dengan norma kesusilaan dan etika pegawai. Oknum ASN yang terlibat dalam konten asusila ini sudah kami panggil dan sedang dalam proses pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk ditegakkan disiplinnya,” ujar Ahmad Riyadi, Jumat (21/11).
Proses disiplin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oknum ASN tersebut terancam sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
BKD menekankan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Pemda Bandung untuk menjaga integritas dan moralitas seluruh pegawainya, memastikan bahwa ASN menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.















