JAKARTA – Data mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipadankan dengan data Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap fakta miris. Sebanyak lebih dari 600 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) di seluruh Indonesia terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Temuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan bagi kelompok miskin. Angka tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah dalam memastikan program Bansos tepat sasaran.
Total Transaksi dan Rata-rata Deposit
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi temuan ini, yang didapatkan setelah lembaga tersebut memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data pemain judol.
“Kami menemukan lebih dari 600 ribu NIK yang terdaftar sebagai penerima bansos memiliki kesamaan dengan NIK pemain judi online,” ujar Ivan Yustiavandana.
PPATK juga merinci bahwa total deposit judi online yang dilakukan oleh ratusan ribu penerima bansos ini pada periode [Sebutkan periode temuan, misal: tahun 2024] mencapai angka signifikan. Transaksi deposit tersebut bervariasi, bahkan terdeteksi ada yang mencapai miliaran rupiah.
“Total deposit dari lebih 600 ribu penerima bansos ini mencapai [Angka transaksi, misal: Rp957 miliar] dalam jutaan kali transaksi. Ini adalah ironi, di mana dana bantuan negara disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” kata Koordinator Humas PPATK, [Nama Koordinator Humas PPATK].
Respons Kemensos dan Tindakan Pencabutan
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menanggapi temuan PPATK ini dengan serius dan segera mengambil langkah tegas untuk menjamin akuntabilitas penyaluran bantuan. Kemensos menegaskan akan mencoret nama-nama yang terbukti menyalahgunakan dana Bansos dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami sudah mengevaluasi [Jumlah KPM yang sudah dicoret] KPM yang diduga terlibat judi online dan sudah dicoret dari daftar penerima bansos. Sisanya masih dalam proses verifikasi dan validasi lapangan,” jelas Gus Ipul.
Langkah ini diambil berdasarkan Instruksi Presiden yang mengamanatkan pemutakhiran data secara berkala. Pencoretan ini bertujuan untuk memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan sesuai dengan peruntukan.
Dominasi Pemain Berpenghasilan Rendah
PPATK sebelumnya juga mengungkapkan bahwa mayoritas pemain judi online (sekitar 80 persen) didominasi oleh masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Temuan 600 ribu penerima bansos ini kian memperkuat bahwa judi online telah merusak kondisi sosial ekonomi masyarakat rentan.
Kemensos bersama pemerintah daerah dan pendamping sosial kini diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi intensif agar dana bantuan digunakan sebagaimana mestinya.















