PONTIANAK – Tim Macan Pontianak (Satreskrim Polresta Pontianak) berhasil membekuk tiga orang pria yang merupakan residivis kambuhan setelah nekat mencuri lonceng sekolah di wilayah Pontianak. Mirisnya, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan para pelaku untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online (judol).
Pencurian Barang Bersejarah Sekolah
Aksi pencurian ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kehilangan lonceng besi yang selama ini menjadi aset penting untuk kegiatan belajar mengajar. Berbekal laporan tersebut dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang ternyata bukan wajah baru dalam dunia kriminal.
Ketiga pelaku diketahui telah berulang kali keluar masuk penjara karena berbagai kasus pencurian. Dalam aksi kali ini, mereka berbagi peran mulai dari memantau situasi sekolah yang sepi hingga mengeksekusi barang incarannya.
Motif: Ketergantungan Narkoba dan Judi
Setelah ditangkap, para pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif utama mereka melakukan pencurian adalah untuk memenuhi gaya hidup menyimpang. Lonceng sekolah yang dicuri kemudian dijual ke penadah barang rongsokan dengan harga murah.
“Uang hasil penjualan itu mereka bagi-bagi. Pengakuannya digunakan untuk membeli paket sabu dan sisanya didepositkan ke situs judi online,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya, Januari 2026.
Tindakan Tegas Kepolisian
Saat ini, ketiga residivis tersebut telah mendekam di sel tahanan Polresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Polisi juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk meningkatkan pengamanan lingkungan dan memastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang lebih aman guna meminimalkan celah bagi para pelaku kriminal.















