KUALA LUMPUR, 17 Oktober 2025 – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah ditangkap oleh otoritas Malaysia atas dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap sesama Warga Negara Indonesia. Kasus ini terjadi di wilayah Malaysia dan kini sedang dalam penanganan hukum oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Menanggapi kasus ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur segera turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan hak-hak para WNI yang ditangkap maupun korban terjamin.
Pendampingan Hukum dari KBRI
KBRI Kuala Lumpur menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum penuh. Pendampingan ini mencakup dua pihak:
- Tersangka (Tiga WNI yang Ditangkap): KBRI telah berkoordinasi dengan PDRM untuk mengakses dan memastikan kondisi ketiga WNI yang ditangkap. Pendampingan hukum diberikan untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak dasar selama proses penahanan dan penyidikan, termasuk akses terhadap penerjemah dan pengacara.
- Korban (WNI yang Disiksa): KBRI juga fokus pada perlindungan dan pemulihan korban. Langkah awal yang diambil adalah memastikan korban mendapatkan perawatan medis dan perlindungan yang diperlukan. KBRI akan mendampingi korban dalam proses pelaporan dan penuntutan agar keadilan ditegakkan.
Penyelidikan Motif dan Latar Belakang
Penyelidikan awal oleh PDRM sedang mendalami motif di balik dugaan penyiksaan ini, yang sering kali terkait dengan:
- Sengketa Pekerjaan: Perselisihan terkait gaji, kontrak, atau utang-piutang dalam lingkungan kerja sesama pekerja migran.
- Jaringan Kriminal: Kemungkinan adanya keterlibatan ketiga WNI dalam jaringan kriminal, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau sindikat kejahatan lainnya.
KBRI mengimbau seluruh WNI yang bekerja di Malaysia untuk selalu mematuhi hukum setempat dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku, serta melaporkan segera ke KBRI atau Konsulat Jenderal RI jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana.