MEDAN, 16 Oktober 2025 – Data tragis dari Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa sebanyak tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal provinsi tersebut dilaporkan meninggal dunia di Kamboja sepanjang tahun 2025. Dugaan kuat mengarah bahwa para korban ini adalah bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menjanjikan pekerjaan layak namun berujung pada eksploitasi dan kondisi kerja yang fatal.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan WNI, khususnya dari daerah dengan angka TPPO tinggi, terhadap sindikat kejahatan transnasional.
Data Korban dan Kasus Mencolok
Dari tujuh korban meninggal, salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah Azwar, warga Kabupaten Asahan, yang meninggal pada Juni 2025. Kematian para PMI ini seringkali baru terungkap setelah keluarga berupaya keras melacak keberadaan mereka, dengan laporan awal yang samar mengenai penyebab kematian.
Para korban PMI ini seringkali dipekerjakan secara ilegal di sektor-sektor berisiko tinggi di Kamboja, termasuk:
- Penipuan Online (Scamming): Banyak yang dipaksa bekerja di perusahaan penipuan online dengan jam kerja yang tidak manusiawi dan ancaman kekerasan.
- Kondisi Kerja Eksploitatif: Korban seringkali ditempatkan dalam kondisi kerja yang sangat buruk, kekurangan gizi, dan akses kesehatan yang terbatas.
Sumut dan Jabar Mendominasi Kasus TPPO
Data nasional menunjukkan bahwa Sumut dan Jawa Barat merupakan dua provinsi yang memiliki angka kasus TPPO tertinggi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
- Kepadatan Penduduk: Jumlah penduduk yang besar menyediakan potensi korban yang luas.
- Kesenjangan Ekonomi: Adanya janji gaji tinggi di luar negeri menjadi daya tarik yang sulit ditolak bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
- Jaringan Perekrut: Adanya jaringan perekrut lokal yang agresif dan terorganisir, yang bekerja sama dengan sindikat di luar negeri.
Pemerintah Provinsi Sumut dan instansi terkait kini didesak untuk meningkatkan koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk menindak tegas para perekrut lokal dan memberikan edukasi masif kepada masyarakat tentang bahaya TPPO.