LAMPUNG BARAT – Dwi Aprilian Dini (25), seorang wanita warga Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, meninggal dunia di Kota Batam, Kepulauan Riau. Peristiwa tragis ini diduga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kronologi Dugaan Penyiksaan
-
Status Korban: Dwi Aprilian Dini sudah lama bekerja di Batam. Ia kembali ke Batam sekitar satu setengah tahun lalu setelah bercerai, dan meninggalkan anaknya di bawah asuhan sang kakek.
-
Penolakan Menjadi LC: Peratin Puramekar, Anderi, yang mewakili pihak keluarga, menjelaskan bahwa kematian Dwi diduga terkait TPPO. Informasi awal yang diterima keluarga menyebutkan bahwa Dwi mengalami nasib tragis setelah menolak dijadikan Lady Companion (LC) oleh pihak penampung.
-
Penyekapan dan Penyiksaan: Upaya Dwi untuk melarikan diri diketahui oleh pihak penampung. Akibatnya, ia disekap dan disiksa selama empat hari.
-
Korban diduga dirantai.
-
Disiram air berjam-jam.
-
Dipukuli hingga tubuhnya mengalami luka serius, yang diduga menjadi penyebab korban tidak mampu bertahan.
-
-
Lokasi Kerja: Dwi sebelumnya bekerja di kawasan Jodoh Seraya, Batam, dan sempat ditempatkan di mess penampungan trainee di Batu Ampar.
Tindak Lanjut Kepolisian
Peratin Anderi membenarkan adanya dugaan kuat TPPO dalam kasus ini. Ia juga menyampaikan bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan oleh kepolisian di Batam, sementara aparat tengah mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
Jenazah Dwi Aprilian Dini telah tiba di kampung halamannya di Pekon Puramekar pada Senin (1/12), sekitar pukul 08.00 WIB, disambut dalam suasana haru oleh keluarga dan warga setempat.














