JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data terbaru mengenai perputaran uang terkait judi online (judol) di Indonesia. Hingga Oktober 2025, total transaksi judi online tercatat sebesar Rp155 triliun.
Angka ini, menurut PPATK, merupakan kabar positif karena menunjukkan penurunan signifikan hingga 56 persen dibandingkan total transaksi judi online yang terjadi sepanjang tahun 2024, yang mencapai Rp359 triliun.
Penurunan Akses dan Deposit Pemain
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa penurunan drastis ini merupakan hasil dari komitmen kolaboratif yang kuat antarlembaga, terutama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
“Sampai kuartal ketiga di tahun 2025 ini, kita berhasil menekan angka perputaran uang judol hanya menyentuh sampai Rp155 triliun. Ini sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Selain nilai transaksi, PPATK juga mencatat penurunan pada nilai deposit yang dilakukan oleh para pemain:
- Nilai Deposit 2024: Rp51 triliun.
- Nilai Deposit Kuartal III 2025: Turun menjadi sekitar Rp24,9 triliun.
Ivan menambahkan bahwa keberhasilan intervensi ini juga terbukti dari menurunnya akses masyarakat terhadap situs judi online hingga 70 persen.
“Ini membuktikan bahwa telah terjadi penurunan akses masyarakat yang sangat signifikan. Secara keseluruhan, jumlah pemain judi online juga sudah berkurang 68,32 persen dibandingkan tahun lalu,” tegas Ivan Yustiavandana.
Peran Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektor
Penurunan transaksi ini didorong oleh sinergi yang dilakukan oleh PPATK bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pihak kepolisian. Kolaborasi tersebut mencakup:
- Pemblokiran Rekening: PPATK menyerahkan ribuan rekening yang terindikasi terkait judol untuk segera diblokir oleh pihak bank dan kepolisian.
- Penindakan Konten: Komdigi secara masif memblokir situs dan konten judi online.
- Pengawasan Ketaatan: Penekanan terhadap Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk memperkuat pengawasan agar rekening mereka tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
Meskipun terjadi penurunan, PPATK mengingatkan bahwa ancaman judi online masih besar dan jika tidak ada upaya pencegahan, perputaran uang pada akhir 2025 diprediksi bisa mencapai lebih dari Rp1.000 triliun. Oleh karena itu, kolaborasi dan edukasi publik akan terus diperkuat sebagai upaya perlindungan masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online.















