JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui OJK Institute mengadakan capacity building untuk membahas ancaman dan strategi terbaru dalam menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia. Pertemuan ini menyoroti bagaimana praktik pencucian uang kini semakin kompleks dan merugikan perekonomian nasional secara signifikan.
Dalam webinar yang dihadiri oleh praktisi hukum dan keuangan tersebut, dibahas mengenai tren modus dan skema pencucian uang terbaru di era digital. Perkembangan teknologi dan aset digital (seperti kripto dan e-wallet) dinilai menjadi celah baru bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan hasil tindak pidana mereka.
“Praktik TPPU di Indonesia semakin kompleks. Tujuannya adalah mendorong peserta menggali pemahaman mengenai ancaman pencucian uang di era digital, metode identifikasi risiko, serta pendekatan hukum yang dapat menekankan potensi kerugian bagi perekonomian nasional,” ujar perwakilan OJK Institute.
Sesi tersebut juga menyoroti kasus-kasus besar, seperti penyitaan aset TPPU terkait narkotika oleh BNN senilai Rp52,5 miliar, yang menunjukkan bahwa kejahatan pencucian uang seringkali merupakan kelanjutan dari kejahatan asal (predicate crime) yang serius.
OJK dan lembaga terkait menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga, termasuk dengan PPATK dan penegak hukum, untuk memperkuat integritas sistem keuangan dan menekan kerugian negara akibat TPPU.